Proyek Jalan 16,8 M Di Buol Dipertanyakan, BPJN Beri Jawaban Membingungkan

BUOL, PojokSulteng.web.id — Sorotan terhadap proyek preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan senilai Rp16,8 miliar terus bergulir. Setelah metode pekerjaan di lapangan dipertanyakan publik, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah akhirnya memberikan penjelasan. Namun, sejumlah jawaban yang disampaikan justru dinilai belum menjawab temuan di lapangan secara utuh.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Eko Prasetyo Galih, membantah anggapan bahwa kontraktor menggunakan metode kerja tertentu demi mengejar keuntungan. Ia menegaskan penggunaan excavator dilakukan karena kondisi kerusakan jalan yang dianggap cukup berat.

Menurut Eko, kerusakan jalur dua di Kota Buol dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari rembesan air, antrean kendaraan di sekitar SPBU, hingga tumpahan solar di badan jalan. Kondisi itu disebut membuat lapisan pondasi jalan menjadi lembab sehingga diperlukan penggalian lebih dalam pada sejumlah titik.

Ia bahkan mengklaim ada titik galian yang mencapai kedalaman hingga 80 sentimeter untuk mencari sumber kerusakan struktur jalan. Karena alasan itu, kontraktor disebut menggunakan excavator agar proses pembongkaran dan perbaikan lebih cepat dilakukan.

Namun penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan hasil pantauan lapangan. Berdasarkan pengawasan media di sejumlah titik pekerjaan dalam wilayah Kota Buol, mayoritas galian terlihat hanya berkedalaman sekitar 10 hingga 15 sentimeter. Selain itu, pembongkaran aspal juga terpantau dilakukan langsung menggunakan gigi excavator tanpa terlihat penggunaan asphalt cutter sebagaimana standar pekerjaan Bina Marga.

Saat dikonfirmasi terkait tidak ditemukannya bekas pemotongan vertikal di lokasi pekerjaan, Eko tetap menyatakan asphalt cutter digunakan pada tahap awal pekerjaan. Di sisi lain, jurnalis yang melakukan pemantauan mengaku hanya menemukan tanda cat putih penanda area bongkaran tanpa jejak pemotongan aspal.

BPJN juga menegaskan kontraktor wajib memperbaiki apabila terjadi kerusakan tambahan pada sisi aspal sehat akibat penggunaan excavator. Meski demikian, polemik proyek preservasi jalan nasional tersebut kini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan teknis dan konsistensi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *