Ganti Warna Motor untuk Hilangkan Jejak, Pencuri Motor di Luwuk Tetap Diciduk Polisi

Kriminal13 Dilihat

BANGGAI – Pelarian AM alias Boy (34), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai. Pemuda asal Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon ini ditangkap polisi pada Jumat (23/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Penangkapan Boy merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik Yohana Molawan (55), warga Jalan G. Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, yang terjadi pada 12 Januari 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat anak korban mendapati motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan nomor polisi DN 5149 RF yang terparkir di teras rumah sudah raib saat hendak berangkat sekolah.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Usai mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, petugas menuju kediamannya di Desa Obo Balinggara,” ujar AKP Nur Arifin.

Dalam penyergapan tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, Boy mengakui seluruh perbuatannya. Terungkap bahwa modus yang dijalankan pelaku adalah dengan memantau situasi rumah korban hingga sepi, lalu membawa kabur motor dengan cara didorong menjauh dari lokasi.

Guna menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, pelaku sempat membawa motor curian tersebut ke wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, untuk diubah warna aslinya.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Arifin.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci ganda, guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *