BUOL — Operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki hari ketiga.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis, 17 September 2026 tersebut, tim gabungan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan yang menjadi sasaran penertiban.
Namun, proses pemindahan dua unit ekskavator merek Hitachi sempat mengalami hambatan setelah kendaraan pengangkutnya dihentikan sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, Desa Negeri Lama, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Operasi ini dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).
Personel yang terlibat berasal dari Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, serta tokoh adat.
Warga Hentikan Pengangkutan Ekskavator
Dua ekskavator Hitachi berwarna oranye sebelumnya akan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol untuk ditempatkan sebagai barang yang diamankan dalam proses penertiban.
Akan tetapi, perjalanan kendaraan pengangkut terhenti setelah sejumlah warga menghentikannya di wilayah Desa Negeri Lama.
Kedua ekskavator kemudian diturunkan dari kendaraan tronton sehingga proses evakuasi menuju Kejaksaan Negeri Buol tidak dilanjutkan.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, turut berada di lokasi dan membantu menenangkan situasi. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dan petugas.
Edi juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif melalui komunikasi antara kedua belah pihak.
Menurutnya, keberatan warga terutama berkaitan dengan tempat ditemukannya kedua alat berat tersebut.
Warga mempertanyakan alasan penindakan karena ekskavator itu, berdasarkan keterangan yang mereka terima, tidak ditemukan sedang digunakan untuk aktivitas PETI. Alat berat tersebut disebut berada dalam kondisi terparkir di kawasan perkebunan masyarakat yang lokasinya cukup jauh dari titik kegiatan pertambangan.
Pemdes Sebut Kawasan Dimanfaatkan untuk Perkebunan
Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, mengatakan kawasan tempat ditemukannya alat berat merupakan wilayah Hutan Desa dengan luas sekitar 574,26 hektare.
Menurut Agus, kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk menjalankan kegiatan perkebunan dan sebelumnya telah memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan sebagai kawasan Hutan Desa.
Ia mengatakan pemerintah desa bahkan pernah menggunakan anggaran Dana Desa untuk mendukung proses penentuan dan pembangunan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin yang dimiliki.
“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Agus.
Di kawasan tersebut, kata Agus, terdapat sekitar 14 kebun milik masyarakat. Tanaman yang dikembangkan antara lain cengkeh, durian, kopi dan kakao.
Untuk menunjang mobilitas masyarakat, pemerintah desa bersama warga juga membangun jalan kantong produksi secara swadaya.
Akses tersebut dimanfaatkan untuk menuju kebun sekaligus mengangkut hasil perkebunan masyarakat.
KPH Pogogul: Status Kawasan Menjadi Dasar Penertiban
Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan dengan melihat status kawasan tempat alat berat ditemukan.
Ia mengatakan keberadaan alat berat di kawasan hutan negara menjadi salah satu pertimbangan tim dalam melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Abram, penyebutan lokasi sebagai area perkebunan masyarakat tidak serta-merta menghilangkan pertimbangan mengenai status kawasan hutan.
Karena itu, keberadaan alat berat di dalam kawasan tersebut menjadi bagian dari dasar pelaksanaan penertiban di lapangan.
Penanggung Jawab Alat Berat Minta Proses Dibuka Secara Transparan
Sementara itu, Salum yang merupakan penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama menyampaikan keberatan terhadap proses penertiban yang dilakukan.
Ia menegaskan bahwa keberatan warga tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Menurutnya, masyarakat hanya meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengamanan alat berat tersebut.
“Tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Salum.
Salum juga membantah adanya tindakan perampasan terhadap alat berat.
Ia mengatakan pihaknya mempertanyakan prosedur pengamanan karena, berdasarkan yang mereka ketahui, belum diperlihatkan dokumen resmi seperti berita acara yang dapat menjadi dasar atau penjelasan kepada pemilik maupun masyarakat.
Ia kembali menyampaikan bahwa kedua ekskavator tersebut, menurut keterangannya, tidak sedang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal saat diamankan.
Kedua alat berat itu disebut telah lama berada di area perkebunan masyarakat yang oleh warga disebut termasuk kawasan Hutan Desa.
Salum menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat berwenang.
“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” katanya.
Ia berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, serta mengutamakan komunikasi dan musyawarah sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Berakhir dengan Kesepakatan Tertulis
Ketegangan yang sempat terjadi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya berhasil diredakan setelah pihak-pihak yang terlibat mencapai kesepakatan tertulis.
Setelah kesepakatan dibuat, dua ekskavator Hitachi tersebut kemudian ditempatkan di wilayah Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan pengangkut sebelumnya berhenti.
Penertiban PETI di kawasan Bodi masih terus menjadi perhatian masyarakat.
Perbedaan informasi mengenai status kawasan, lokasi keberadaan alat berat, serta prosedur pengamanannya menjadi sejumlah hal yang masih dipersoalkan.
Selanjutnya, proses hukum dan klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Sumber: Diskominfo
Editor: supriadi







