DPR Soroti Tambang Ilegal: Penegakan Hukum Diminta Menyasar Aktor Utama

Nasional19 Dilihat

POJOKSULTENG.WEB.ID, Jakarta — Isu maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi dan pendanaan.

Dalam pernyataannya, Rocky menilai penanganan PETI membutuhkan pendekatan terpadu lintas sektor. Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Kehutanan agar kebijakan yang diambil tidak berjalan secara parsial.
“Tanpa sinergi yang kuat, upaya penertiban berpotensi terus berulang tanpa menyentuh akar persoalan,” ujarnya.
Sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah menjadi gambaran nyata kompleksnya persoalan ini. Di Kabupaten Poso, aktivitas PETI di wilayah Tambarana dilaporkan masih berlangsung. Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan risiko keselamatan akibat penggunaan alat berat yang mempercepat perubahan bentang alam, termasuk kondisi sungai.
Sementara itu, di Kabupaten Parigi Moutong, aktivitas serupa disebut terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Beberapa sumber menyebut kegiatan penambangan berlangsung cukup terbuka, meski informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum setempat.
Di Kabupaten Tolitoli, aktivitas PETI sempat tidak terlihat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini diduga berkaitan dengan adanya upaya penertiban oleh pihak terkait. Namun demikian, pengawasan berkelanjutan dinilai tetap diperlukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal tersebut.
Adapun di Kabupaten Buol, khususnya di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, warga mengeluhkan perubahan kualitas air sungai yang diduga terdampak aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Air yang sebelumnya jernih kini disebut menjadi keruh dan mulai berkurang pemanfaatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sejumlah pengamat menilai, pola penanganan PETI selama ini masih berfokus pada penindakan di tingkat bawah. Sementara dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aspek pembiayaan dan distribusi hasil tambang, belum sepenuhnya terungkap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di masing-masing wilayah terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Fenomena PETI mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola sumber daya alam. Di satu sisi, terdapat kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain terdapat ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Tanpa langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan, praktik ini berpotensi terus berulang dan menimbulkan dampak yang semakin luas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *