POJOKNUSULTENG.WEB.ID, PARIGI MOUTONG, 7 April 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti.
Di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, praktik tambang ilegal ini justru terkesan dibiarkan. Puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan kembali beroperasi dalam beberapa pekan terakhir, meski sebelumnya sempat dilakukan operasi penertiban oleh aparat kepolisian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI tidak berhenti. Justru, kegiatan tersebut disebut semakin intensif dan berlangsung siang hingga malam, khususnya di sekitar kawasan jembatan gantung Desa Karya Mandiri.
Sejumlah sumber menyebut, operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya diduga hanya bersifat formalitas. Salah satu operator tambang bahkan mengaku hasil emas dari lokasi tersebut tergolong besar, sehingga aktivitas terus berjalan.
Seorang pelaku usaha yang akrab disapa Ko Anto mengakui keterlibatannya dalam aktivitas tambang tersebut. Ia membenarkan bahwa operasi masih berlangsung, namun membantah memiliki perlindungan langsung dari aparat penegak hukum.
“Benar saya kerja di PETI Karya Mandiri. Saya tidak punya bekingan langsung. Saya melalui perantara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak perantara yang menghubungkan pelaku PETI dengan oknum tertentu. Informasi yang dihimpun menyebut adanya praktik pengumpulan “uang keamanan” berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit alat berat.
Minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini memicu dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Hal ini semakin menguatkan pertanyaan publik terkait pihak-pihak yang diduga berada di balik berjalannya operasi PETI tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N., belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Kasat Reskrim IPTU Anugerah S. Tarigan.
Sementara itu, Kepala Desa Karya Mandiri dan Kapolsek setempat juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang terus meluas akibat aktivitas ilegal tersebut, sikap diam aparat justru menjadi sorotan publik. Ketika penegakan hukum tidak terlihat di lapangan, masyarakat pun bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?. ***
