Alat Berat Menggila di Buol, Tambang Emas Ilegal Kembali Mengganas

Buol, Daerah17 Dilihat

POJOKSULTENG. ID, Buol Sulawesi Tengah — Puluhan alat berat jenis excavator kembali beroperasi di sejumlah titik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aktivitas itu terpantau di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, serta di kawasan Kilometer 40, Kilometer 70, dan Kilometer 25, Kecamatan Tiloan sejak Selasa, 6/04/2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat jenis excavator pengeruk tanah itu bekerja nyaris tanpa jeda. Sejak pagi, berlanjut sore, hingga malam hari. Suara deru alat berat menjadi penanda bahwa praktik tambang ilegal tersebut berjalan terbuka, seolah tak tersentuh Satgas PKH.

Sejumlah warga sumber terpercaya menyebut aktivitas PETI berlangsung terang-terangan. Mereka mengaku heran, operasi tambang ilegal itu seperti tak memiliki rasa takut, bahkan terhadap keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sulawesi Tengah. “Jalan terus, dari pagi sampai malam. Seperti legal,” ujar sumber terpercaya pada media ini Selasa, 6/04/2026.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur larangan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pasal 158 menyebut pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan tambang ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Arpan, menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak dapat terus dibiarkan. Ia memastikan, hingga kini belum ada satu pun izin yang diterbitkan, baik dalam bentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. “Belum ada satu izin pun yang kami keluarkan,” ujarnya lewat via WhatsApp

Pernyataan itu mempertegas bahwa seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut ilegal. Namun di lapangan, praktiknya tetap berjalan, bahkan meluas ke sejumlah titik di Kabupaten Buol.

Hingga laporan ini ditulis, pihak terkait, termasuk pemangku kawasan dan Satgas PKH, belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, lubang-lubang tambang terus menganga, dan hutan perlahan terkikis.

Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata, negara mengalami kerugian negara akibat aktivitas ilegal (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *