Polisi Olah TKP Tewasnya Penambang di Poboya, Fokus pada Prosedur Keamanan dan Legalitas

Kriminal14 Dilihat

PALU – Insiden maut yang menimpa seorang penambang emas tradisional di kawasan Fafolapo, Kelurahan Poboya, mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pada Minggu (25/1/2026), tim gabungan berskala besar turun langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. Kehadiran petinggi kepolisian ini bertujuan untuk menjamin proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Korban bernama Sandi (42), dilaporkan terjatuh dari tebing setinggi 15 meter saat tengah mengambil material batuan yang diduga mengandung emas.

Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, kecelakaan diduga kuat terjadi akibat kelalaian pada prosedur keamanan. Saat bekerja di medan yang curam, korban diketahui tidak mengikat tali pengaman ke tubuhnya secara sempurna.

“Dari keterangan saksi, korban berpijak di sisi tebing yang tidak stabil. Ketika pijakan itu runtuh, korban ikut terjatuh karena tali pengaman tidak terikat di badan,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.

Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan dengan mengevakuasi Sandi menggunakan kendaraan menuju kediamannya.

Namun sayang, saat tiba di rumah sekitar pukul 09.30 WITA, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah korban kini telah dimakamkan di TPU Kelurahan Buluri pada Sabtu sore.

Dalam olah TKP tersebut, Unit Identifikasi Polresta Palu telah memasang garis polisi (police line) di area jatuhnya korban. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali dan linggis yang ditemukan di lokasi.

Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penyebab kecelakaan, tetapi juga akan mendalami aspek legalitas aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami melakukan pendalaman komprehensif, mulai dari olah TKP hingga mendalami aktivitas pertambangan di sana, termasuk kepemilikan lahan dan bagaimana sistem kerja kelompok penambang tersebut dijalankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *